Susuk Cair Tidak Di Larang Agama


Selama ini orang beransumsi bahwa susuk adalah sesuatu yang mengerikan. Padahal sebenarnya susuk itu adalah perumpamaan kata. Arti susuk adalah memasukkan suatu benda kedalam tubuh seseorang. Misalnya, minum air sudah disebut susuk. Seseorang kecelakaan tiba-tiba kakinya patah lalu diberi pen, itu juga disebut juga sebagai susuk. Karena memasukkan suatu benda kedalam tubuh.

"Apakah susuk itu haram? "Tidak!!", karena susuk itu asumsinya bukan sesuatu yang mengerikan, bukan sesuatu yang dianggap musryik, atau sesuatu yang dianggap perdukunan!",  tegasnya. Namun dengan catatan, susuk itu bukanlah berupa benda apapun jenisnya dan bentuknya. Pasalnya, menurut dia, manusia dilahirkan dalam keadaan suci seperti bayi. Ketika dia mati harus kembali kepada Sang Pencipta Alam dalam kondisi suci pula. Jadi tidak boleh dikotori. Dalam arti kata, bila mempunyai kekuatan memasangkan susuk lewat benda jelas tidak boleh.

Tapi susuk yang dibuat semacam susuk multiguna atau untuk membuka aura dari benda cair, jelas tidak menyalahi aturan. Karena tak mau melanggar ajaran agama itu, selama ini Ki Sukma Ningrat memasang susuk tidak dengan memasukkan benda-benda padat ke pasiennya. Ia lebih memilih benda cair, itupun cukup dioleskan dan sebagian diminumkan.

Namanya ; susuk multiguna atau merah delima membuka aura seseorang yang tidak ada pantanganya sekaligus tanpa efek samping apapun. "Selain tak melanggar aturan agama juga saat ronsen pun tidak akan terlihat karena menyatu dalam darah," jaminnya. Susuk multiguna atau merah delima itu cukup menggunakan sarana minyak atau wewangian. "Wewangian dalam hukum agama itu kan malah disunahkan rasul. Jadi tidak ada hubungannya dengan kemusyrikan," cetusnya.