Selama ini orang beransumsi bahwa
susuk adalah sesuatu yang mengerikan. Padahal sebenarnya susuk itu adalah
perumpamaan kata. Arti susuk adalah memasukkan suatu benda kedalam tubuh
seseorang. Misalnya, minum air sudah disebut susuk. Seseorang kecelakaan tiba-tiba
kakinya patah lalu diberi pen, itu juga disebut juga sebagai susuk. Karena
memasukkan suatu benda kedalam tubuh.
"Apakah susuk itu haram?
"Tidak!!", karena susuk itu asumsinya bukan sesuatu yang mengerikan,
bukan sesuatu yang dianggap musryik, atau sesuatu yang dianggap
perdukunan!", tegasnya. Namun dengan catatan, susuk itu bukanlah
berupa benda apapun jenisnya dan bentuknya. Pasalnya, menurut dia, manusia
dilahirkan dalam keadaan suci seperti bayi. Ketika dia mati harus kembali kepada
Sang Pencipta Alam dalam kondisi suci pula. Jadi tidak boleh dikotori. Dalam
arti kata, bila mempunyai kekuatan memasangkan susuk lewat benda jelas tidak
boleh.
Tapi susuk yang dibuat semacam
susuk multiguna atau untuk membuka aura dari benda cair, jelas tidak menyalahi
aturan. Karena tak mau melanggar ajaran agama itu, selama ini Ki Sukma Ningrat
memasang susuk tidak dengan memasukkan benda-benda padat ke pasiennya. Ia lebih
memilih benda cair, itupun cukup dioleskan dan sebagian diminumkan.
Namanya ; susuk multiguna atau merah
delima membuka aura seseorang yang tidak ada pantanganya sekaligus tanpa
efek samping apapun. "Selain tak melanggar aturan agama juga saat ronsen
pun tidak akan terlihat karena menyatu dalam darah," jaminnya. Susuk multiguna atau merah
delima itu cukup menggunakan sarana minyak atau wewangian. "Wewangian
dalam hukum agama itu kan
malah disunahkan rasul. Jadi tidak ada hubungannya dengan kemusyrikan,"
cetusnya.